LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah mengamankan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Luwu Timur, Esra Lallo terkait kasus dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Ibu Kota Kecamatan (IKK), Senin (24/05/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Hasbuddin.
“Iya benar, dan saat ini telah dilakukan penahanan, " kata Hasbuddin kepada jurnalis indonesiasatu.co.id melalui pesan What's Appnya.
Ezra Lallo ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Ibu Kota Kecamatan (IKK).
“Ezra Lallo ditahan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek IPA IKK tahun 2018, yang sebelumnya ditetapkan tersangka pada 19 Mei 2021, ” ungkap Hasbuddin.
Hal tersebut terungkap dari hasil audit inspektorat Luwu Timur ditemukan indikasi kerugian mencapai Rp 600 juta.
"Dalam kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar 600 juta, " pungkasnya.(SH)