Terkait Dugaan Korupsi IPA IKK, Kejari Resmi Tahan Kabid Sarana Prasaran DPKP Luwu Timur 

    Terkait Dugaan Korupsi IPA IKK, Kejari Resmi Tahan Kabid Sarana Prasaran DPKP Luwu Timur 
    Esra Lallo mendapat pengawalan ketat oleh Penyidik Kejaksaan Luwu Timur dan pihak kepolisian, Senin (24/05/201),

    LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah mengamankan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Luwu Timur, Esra Lallo terkait kasus dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Ibu Kota Kecamatan (IKK), Senin (24/05/2021).

    Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Hasbuddin.

    “Iya benar, dan saat ini telah dilakukan penahanan, " kata Hasbuddin kepada jurnalis indonesiasatu.co.id melalui pesan What's Appnya.

    Ezra Lallo ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Ibu Kota Kecamatan (IKK).

    “Ezra Lallo ditahan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek IPA IKK tahun 2018, yang sebelumnya ditetapkan tersangka pada 19 Mei 2021, ” ungkap Hasbuddin.

    Hal tersebut terungkap dari hasil audit inspektorat Luwu Timur ditemukan indikasi kerugian mencapai Rp 600 juta.

    "Dalam kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar 600 juta, " pungkasnya.(SH)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Berikutnya

    Kasus Pasar Cabbeng Mandek, LHI Minta Atensi...

    Berita terkait